JAKARTA - Aparat Polsek Penengahan menangkap warga Way Kanan, Lampung, berinisial A (28) karena diduga mencabuli anak tirinya, YTS (15).

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan A berawal dari laporan ke polisi tentang gadis remaja hilang di Lampung Selatan sejak dua pekan lalu. Setelah diselidiki polisi, terungkap bahwa gadis yang dilaporkan hilang tersebut, yakni YTS, melarikan diri dari rumah karena sering mendapatkan kekerasan seksual dari ayah tirinya, A.

Kapolsek Penengahan Inspektur Satu (Iptu) Gobel menuturkan, YTS sempat dilaporkan hilang dari rumah neneknya di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang.

Setelah mendapatkan laporan orang hilang itu, polisi yang menyelidiki menemukan korban di salah satu desa di Lampung Selatan pada Jumat (27/1/2023) kemarin.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan fakta mengejutkan. Ternyata YTS kabur lantaran perbuatan bejat ayah tirinya.

"Saat kami lakukan pendalaman, ternyata anak ini sengaja pergi dari rumah karena trauma oleh perbuatan ayah tirinya," kata Gobel dihubungi dari Bandar Lampung, Ahad (29/1/2023).

Menurut korban, kata Gobel, dia telah diperkosa sebanyak tiga kali dan dicabuli sebanyak dua kali oleh A. Mendapat pengakuan itu, kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap A.

"Sudah kita tangkap dan ditahan di Mapolsek Penengahan," kata Gobel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan itu terjadi pertama kali di rumah pelaku di Way Kanan.

Gobel mengatakan, ibu korban tidak ada di rumah karena menjadi buruh migran di Singapura. Sedangkan korban tinggal bersama neneknya di Desa Sri Pendowo, Lampung Selatan.

"Pelaku sering berinteraksi dengan korban lalu mengajaknya tinggal di Way Kanan," kata Gobel.

Rupanya itu hanya modus pelaku untuk bisa memerkosa korban. Aksi terakhir yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo.

Setelah aksi terakhir itu, korban tiba-tiba menghilang dari rumah. Gobel mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***