TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menetapkan satu tersangka atas perkara korupsi Cetak Sawah Baru (CSB) Bandar Alai Kari.

"Setelah kita lakukan pendalaman terhadap perkara CSB, kita menetapkan satu tersangka lagi, yakni ES," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidsus Jhon L. Hutagalung, SH didampingi Kasi Intel Revendra, SH kepada GoRiau.com, Selasa (4/10/2016) siang di Telukkuantan.

Dikatakan Jhon, ES merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tanaman Pangan Kecamatan Kuantan Tengah saat kegiatan CSB dilaksanakan.

"Dia diduga kuat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan CSB yang merugikan negara senilai Rp250 juta," ujar Jhon.

Sebelumnya, Kejari Kuansing juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus CSB tersebut, yakni Sm dan EA. Dalam perkara ini, Sm merupakan Ketua Kelompok Tani Pemuda Sepakat dan EA merupakan bendaharanya.***