JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) membuka babak baru perjuangan kesetaraan gender di parlemen. Namun, pelaksanaannya dinilai tidak bisa serta-merta berlaku sebelum revisi Undang-Undang MD3 rampung.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR menghormati keputusan MK dan siap menyesuaikan regulasi. Menurutnya, putusan itu bersifat negative legislator sehingga memerlukan penyesuaian dalam undang-undang sebelum dapat dijalankan sepenuhnya.

"Putusan MK itu baru menjadi positive legislator ketika sudah dinormakan dalam undang-undang," ujar Rifqinizamy, Minggu (2/11/2025).

Ia menilai revisi UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi langkah wajib agar prinsip keadilan gender dalam kepemimpinan parlemen bisa diterapkan secara legal. "Dibutuhkan revisi UU MD3 untuk menormakan putusan MK agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.

Meski demikian, Rifqinizamy tidak menutup kemungkinan adanya langkah lebih cepat dari partai politik. Ia menyebut partai dapat menyesuaikan komposisi pimpinan AKD berdasarkan semangat putusan MK tanpa harus menunggu revisi UU selesai.

"Kalau para pimpinan partai politik ingin melakukan penyesuaian komposisi pimpinan AKD sesuai putusan MK, kami tentu menghormatinya," sambungnya.

Dalam struktur saat ini, Komisi II DPR masih didominasi laki-laki. Rifqinizamy mengakui bahwa penentuan pimpinan AKD merupakan hasil keputusan partai politik. "Pimpinan Komisi II merupakan perpanjangan tangan dari ketua umum partai masing-masing," jelasnya.

Proses revisi UU MD3 diperkirakan memakan waktu. Namun, Rifqinizamy memastikan tidak ada pelanggaran hukum selama proses harmonisasi berlangsung. "Tidak ada pelanggaran karena kita masih dalam tahapan menormakan putusan MK tersebut," katanya.

Sementara itu, gugatan yang memicu putusan MK tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Mereka menilai keterwakilan perempuan di parlemen harus diperluas hingga level kepemimpinan alat kelengkapan dewan.

Putusan MK pun menegaskan, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Panitia Khusus, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan wajib memiliki keterwakilan perempuan dalam struktur pimpinannya. Langkah ini diharapkan membuka ruang lebih besar bagi perempuan untuk berperan dalam pengambilan keputusan di parlemen. ***