TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau harus membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) khusus untuk urusan penanaman modal. Tidak boleh digabungkan dengan urusan lainnya, agar pelayanan perizinan lebih optimal.

Seperti saat ini, urusan penanaman modal perizinan dan urusan tenaga kerja dilebur dalam Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).

Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 5 dan nomor 6 tahun 2021. Kedua PP tersebut membahas tentang penanaman modal dan perizinan berusaha.

"Dalam PP ini ditegaskan bahwa DPMPTSP dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintah di bidang penanaman modal, tidak merempun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah lainnya. Artinya, DPMPTSP itu harus berdiri sendiri," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Kuansing, Mardansyah, Rabu (23/6/2021) di Telukkuantan.

Dikatakan Mardansyah, saat ini di Provinsi Riau, hanya dua kabupaten yang melebur urusan perizinan dan urusan lainnya, yakni Kuansing dan Kepulauan Meranti. Kondisi ini juga mempengaruhi penilaian PTPSP yang dilakukan pemerintah pusat.

"Kemaren ada penilaian PTPSP, dan Kuansing selalu mendapat nilai kurang, karena ada urusan lain di DPMPTSP ini," ujar Mardansyah.

Terkait perizinan yang harus berdiri sendiri, Mardansyah menyatakan sudah menyampaikan ke pimpinan. Bahkan, DPMPTSP Naker sudah melakukan pembahasan urusan tenaga kerja yang akan berdiri sendiri.

"Kemungkinan tahun 2022 sudah ada, namun penganggaran tentu masih di sini. Nah, tahun 2023 baru mereka punya anggaran sendiri. Kita ancang-ancang dulu," kata Mardansyah.***