SIAK - Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Siak kini diperbolehkan menggunakan sarana media sosial atau facebook untuk mengkampanyekan diri maju pada Pemilu 2019 mendatang. Penggunaan sarana media sosial Facebook ini dinilai sangat familiar dengan masyarakat di semua golongan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Agus Hariyanto menegaskan, bahwasanya kampanye di media sosial diperbolehkan, dengan catatan media sosial yang digunakan telah didaftarkan di KPU, dan bukan melalui akun pribadi yang tidak terdaftar.

"Kampanye di media sosial boleh, karena saat ini memang sudah masuk masa kampanye. Namun, bagi mereka peserta Pemilu (Caleg) yang berkampanye di media sosial, kami imbau agar mereka berkampanye menggunakan akun partai yang sudah didaftarkan di KPU, dan bukan lewat akun pribadi,” terang Komisioner KPU Siak Agus Hariyanto, Kamis (18/10/2018).

Menyinggung soal sanksi terhadap para peserta Pemilu yang berkampanye menggunakan media sosial lewat akun pribadi, Komisioner KPU Siak itu menjelaskan, sejauh ini belum ada sanksi khusus yang diatur dalam PKPU.

Namun, bagi peserta Pemilu sebenarnya saat ini dilarang melakukan kampanye lewat akun pribadi di media sosial.

“Soal Caleg kampanye di akun pribadi, itu bukan pelanggaran tapi larangan, dan sejauh ini memang belum ada sanksi terhadap hal itu. Dan untuk lebih jelasnya bisa dibaca di PKPU Nomor 23 pasal 35 tentang kampanye,” lanjut Agus Hariyanto.

Saat ditanya, apakah Caleg boleh memasang foto dirinya di akun pribadi media sosial, Komisioner KPU Siak itu dengan tegas mengatakan bahwasanya itu dibolehkan, asal tidak disertai dengan unsur-unsur yang berbau kampanye seperti ajakan/seruan untuk memilih calon tertentu.

“Kalau Caleg mau memasang nomor partai dan gambar partai, kami imbau mereka memasangnya di media sosial partai (akun partai yang sudah didaftarkan di KPU, red), jangan di akun pribadi. Namun kalau hanya sekedar pasang foto dirinya (Caleg, red) di akun pribadi itu dibolehkan,” lanjutnya.

Sesuai tahapan masa kampanye, KPU telah menetapkan masa kampanye di media elektronik dan media massa untuk para peserta Pemilu (Caleg, red) mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Sedangkan saat ini belum memasuki masa dibolehkannya Caleg kampanye dengan media elektronik tersebut.***