SIAK SRI INDRAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menusnahkan 3.457 surat suara yang rusak akibat salah cetak dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Siak, Jumat (4/12/2015) pagi.

"Tadi pagi 3.457 lembar surat suara yang rusak sudah kita bakar, disaksikan Wakapolres Siak, Kepala Kesbangpol Pemkab Siak, Ketua Panwaslu Siak, Ketua KPU Siak dan semua komisioner KPU Siak," kata Komisioner KPU Siak Divisi Data dan Logistik Hasanuddin kepada GoRiau.com, Jumat siang.

Adapun 3.457 lembar surat suara yang rusak itu, lanjut Hasanuddin, 3.027 lembar merupakan surat suara untuk Pemunggutan Suara Ulang (PSU) yang salah cetak, karena tak ada label PSU-nya. Kemudian, 120 lembar surat suara yang kelebihan sortir dan 310 lembar surat suara yang rusak.

"Semua kerusakan itu sudah diganti pihak rekanan yang mencetak surat suara untuk Pilkada Siak ini, jadi tak ada masalah lagi," jelasnya.***