PEKANBARU, GORIAU.COM - Dugaan kejahatan korporasi kehutanan Provinsi Riau masih terus dikembangkan hingga ke sejumlah perusahaan kehutanan di sana, termasuk PT. RAPP dan groupnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pengembangan kasus tersebut tidak akan terputus di RZ (Rusli Zainal) saja.

"Sejauh ini untuk tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal pihak penyidik masih terus melakukan pelengkapan berkas perkara," kata juru bicara KPK, Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Jumat (24/5/2013).

Nantinya, demikian Johan, berkas perkara korupsi kehutanan akan digabung dengan berkas perkara korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 untuk dinaikkan ke penuntutan.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat penyidik juga akan menjadualkan pemeriksaan untuk Rusli Zainal. "Kapan diperiksanya, itu semua tergantung penyidik," kata dia.

Sebelumnya tercatat sejak 16 Mei 2013, KPK juga telah mengajukan permohonan status cegah untuk Rusli Zainal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Johan Budi mengatakan, penetapan status cegah kali ini adalah untuk keterlibatan Rusli dengan kasus korupsi kehutanan. Untuk pencegahan kasus kehutanan, kata dia, ini baru yang pertama dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diperpanjang masa pencegahannya.

Dia menjelaskan, masa pencegahan seorang tersangka korupsi dapat dilakukan maksimal dua kali atau enam bulan kali dua (satu tahun). Sebelumnya Rusli Zainal juga telah dicegah keluar negeri sebanyak dua kali terkait kasus korupsi PON Riau.(fzr)