JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya, Rabu (6/1/2021).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun Anggaran 2013-2015.

"Dari kegiatan tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu malam.

Ali mengatakan, PT Arta Niaga Nusantara merupakan pemenang tender salah satu proyek multiyears pembangunan jalan di Bengkalis tersebut.

Adapun dokumen-dokumen yang diamankan akan segera dianalisa dan disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Diberitakan, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.

Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. ***