TEMBILAHAN-Puluhan anggota DPRD Inhil, Riau, Kamis (1/3/2018) siang terlihat memenuhi ruang Paripurna Kantor DPRD Inhil. Bukan tanpa alasan, berkumpulnya para wakil rakyat itu untuk belajar mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dihadapan komputer masing-masing, para anggota DPRD Inhil yang hadir terlihat sibuk belajar mengisi formulir di dampingi para perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berapa harta yang kita miliki harus dituangkan dalam daftar itu, beserta harta yang dimiliki oleh isteri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan," jelas perwakilan dari KPK yang membimbing para anggota DPRD untuk mengisi formulir LHKPN.

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, dalam kesempatan itu menjelaskan, diadakannya bimbingan tekhnis (Bimtek) e-filling pada aplikasi e-LKHPN oleh KPK bagi anggota DPRD ini sebagai tindaklanjut komitmen terhadap kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Untuk itu, perlu dilakukan Bimtek ini, sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia pun berharap, dengan dilakukannya Bimtek ini anggota DPRD Inhil dapat melakukan pendaftaran harta kekayaan dengan benar sesuai yang diarahkan oleh KPK.

"Dalam pengisian LHKPN nantinya, kita harap teman-teman mengisi dengan jujur, dapat dimengerti dan tidak ragu-ragu lagi," tukas Dani M Nursalam.(ayu)