PEKANBARU – Korban dugaan penganiayaan oleh oknum Polwan, Riri Aprilia Kartini dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (27/9/2022).

"Benar. Ada dugaan terkait UU ITE kepada yang bersangkutan (Riri) pada Jumat (23/9) kemarin," ujarnya.

Ia mengatakan, belum mengetahui siapa pihak yang melaporkan korban. Namun dipastikan pelapor bukan oknum pelaku penganiaya gadis tersebut.

"Yang jelas bukan IDR (oknum terlapor penganiayaan) yang melaporkan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riri Aprilia Kartini menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum Polwan berinisial IDR bersama ibunya YUL. Peristiwa ini diduga terjadi karena masalah asmara, dimana pelaku tidak merestui korban berhubungan dengan adiknya.

Pelaku bernama ibunya disampaikan mendatangi kontrakan korban pada Rabu (21/9) malam lalu. Mereka kemudian menyekap dan memukuli korban hingga mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, seperti lengan.

Atas kejadian itu, kedua pelaku akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. ***