PEKANBARU – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyerukan evaluasi terhadap proses rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dan menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga ada kejelasan hukum.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom, MM,, bersama perwakilan guru dan Kuasa Hukum Forum Guru PPPK Riau, Dr. Parlindungan, SH, MH,.

"Kami sepakat untuk meneruskan perjuangan menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekruitmen Guru PPPK tahun 2022," ujar Dr. Hj. Karmila Sari.

Rekomendasi yang diberikan oleh Komisi V antara lain:

Evaluasi kelulusan Guru PPPK hasil rekruitmen tahun 2022 dan penundaan penerbitan SK hingga ada kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022.

Melakukan rekruitmen mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 20 tahun 2022 dan Juklak/Juknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No 20 Tahun 2022.

Mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus baik P1, P2, dan P3 ke sekolah induk masing-masing.

Memberikan penempatan yang jelas kepada Guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP) dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan persoalan rekrutmen Guru PPPK Provinsi Riau dapat segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kepastian bagi para guru yang terlibat. ***