BENGKALIS, GORIAU.COM - Komisi I DPRD Bengkalis meminta satuan kerja perangkat daerah melangkapi Surat Perintah Membayar honor tahun 2005 dan 2006 terhadap 82 tenaga honor di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang tak lulus untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil.

Kegagalan 82 tenaga honor dari 688 tenaga honor yang masuk kategori 1 (K1) diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk diangkat dari CPNS ke BKN, bukan karena kesalahan para tenaga honor tersebut. Tetapi karena SKPD tempat tenaga honor itu mengabdi yang tidak melengkapi SPM asli sebagai salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Atas dasar itu Komisi I meminta agar SKPD melengkapi dokumen 82 tenaga honor K1 yang akan diusulkan ke BKN Regional XII, salah satunya SPM asli. Desakan ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Bengkalis, Hj Mira Roza didampingi Sekretaris Komisi I Dani Purba dan sejumlah anggota Komisi I lainnya saat hearing dengan sejumlah SKPD di Gedung DPRD, Selasa (5/3/2013).

Dari Pemkab Bengkalis hadir Asisten I H Burhanuddin, Sekretaris BKD Alamsyah, perwakilan Disdik, Dispenda, Diskes, Disnakertrans, UPTD Siak Kecil dan beberapa instansi lainnya. Mira mewanti-wanti SKPD agar tidak main-main terhadap nasib 82 pegawai honor ini. Sebab, dengan tidak adanya SPM asli ini membuat upaya para tenaga honor untuk diangkat menjadi CPNS sirna.

"Saya meminta SKPD agar betul-betul memperhatikan masalah SPM ini. SPM-nya harus asli bukan foto copy dan itu adanya di SKPD," kata Mira.

Menurut Mira SKPD lalai dalam melangkapi SPM pegawai honor ini. Akibatnya, dari 688 orang pegawai honor yang diusulkan, sebanyak 82 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tak melengkapi SPM asli. Dalam waktu dekat Komisi I bersama SKPD berencana akan mengadakan pertemuan dengan BKN regional XII guna memperjuangkan nasib para tenaga honor ini. Sebelum rapat tersebut, SKPD terkait diminta untuk mencari SPM aslinya para tenaga honor tersebut. (jfk)