PEKANBARU – Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membuka kebun di kawasan hutan, dihimbau agar segera mengajukan “pemutihan” kepada pemerintah melalui pola Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK). Pasalnya jika sampai tahun 2023 tak diajukan, pemerintah dipastikan akan melakukan penertiban.

Ketua komisi II DPRD Riau Syafrudin Iput mengatakan, program kemaafan tersebut hingga kini masih berlanjut hingga tahun 2023. Hal ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang tinggal setahun lagi.

“Pemerintah masih memberikan kesempatan untuk diurus. Diajukan permohonan kemaafan atau pengampunan. Sekarang ini sudah mulai dilaksanakan oleh masyarakat termasuk perusahaan”, ucap politisi asal fraksi Gerindra DPRD Riau itu.

Syafrudin Iput menjelaskan, bagi masyarakat atau kelompok yang ingin mengajukan pola kemitraan tersebut dapat diajukan kepada Dinas Kehutanan Provinsi, untuk selanjutnya disampaikan ke pusat.

Seperti diketahui, dari 1,1 juta hektar kebun yang berada di kawasan hutan di Provinsi Riau, sejauh ini baru 2.504 hektar yang menyepakati Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK). Untuk itu pemilik kebun baik perusahaan maupun perorangan, dihimbau memanfaatkan pola NKK sebelum dihutankan kembali.

Himbauan itu disampaikan Sekretaris komisi II DPRD Riau menanggapi NKK yang masih berjalan di 13 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Riau saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021) silam.

“Kita berharap, teman-teman pekebun baik pribadi maupun perusahaan mumpung kita masih berbaik hati, aturan juga membolehkan untuk pola NKK dengan Pemprov Riau, ayo segera manfaatkan fasilitas ini sebelum dihutankan kembali”, ucapnya. (kl2)