PEKANBARU – Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menyoroti persoalan kedisiplinan dan tingkat kehadiran anggota DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan. Ia menegaskan, persoalan pokok-pokok pikiran (pokir) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban sebagai wakil rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kaderismanto saat menanggapi minimnya kehadiran sejumlah anggota Komisi III DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan dalam sejumlah agenda rapat, Kamis (17/9/2026).
Menurut Kaderismanto, persoalan kedisiplinan anggota DPRD sebenarnya telah menjadi perhatian internal Fraksi PDI Perjuangan. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan nota dinas terkait kedisiplinan anggota kepada pimpinan fraksi.
"Kami sudah menyampaikan ke Ketua Fraksi. Terkait dengan tingkat kehadiran yang minim, untuk seluruh anggota DPRD sebenarnya sudah beberapa waktu yang lalu kami sampaikan nota dinas untuk kedisiplinan, mulai dari tingkat kehadiran, kemudian perjalanan dinas dan lain sebagainya," ujar Kaderismanto.
Ia menegaskan, kehadiran anggota DPRD sangat penting, terutama dalam rapat-rapat yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kebijakan strategis daerah.
Kaderismanto berharap seluruh anggota DPRD dapat benar-benar menerjemahkan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan.
"Pada posisi-posisi penting, rapat-rapat penting itu kita tentu berharap kawan-kawan mampu menerjemahkan apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga tidak terabaikan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Riau tersebut.
Ia juga mengingatkan anggota DPRD agar lebih aktif menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
"Kami tentu mengimbau seluruh anggota DPRD agar lebih aktif dalam rangka melihat, mengawasi dan menjalankan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD, terutama dalam rapat-rapat penting di DPRD ini," ujarnya.
Selain itu, Kaderismanto meminta masing-masing ketua fraksi melakukan evaluasi terhadap tingkat kedisiplinan anggotanya.
"Kami sudah menyampaikan juga kepada ketua fraksi masing-masing untuk melakukan atau menegur anggotanya masing-masing dan mengingatkan agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik," katanya.
Pokir Bukan Alasan
Kaderismanto juga menanggapi adanya anggapan bahwa minimnya kehadiran anggota DPRD berkaitan dengan belum terealisasinya pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Ia menegaskan, realisasi pokir merupakan bagian yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, kondisi tersebut tidak boleh memengaruhi kewajiban anggota DPRD untuk tetap menjalankan tugasnya.
"Terkait dengan pokir itu kan tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tapi tugas kita harus tetap berjalan," tegasnya.
Menurut Kaderismanto, persoalan pokir bukan alasan bagi anggota DPRD untuk meninggalkan tugas kedewanan.
"Saya rasa kalau bicara soal pokir, semua dewan itu sama. Tidak ada yang berjalan. Tapi saya secara pribadi tetap hadir di kantor ini untuk menyelesaikan tugas kita," ujarnya.
Ia menekankan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah yang harus tetap dijalankan, terlepas dari persoalan realisasi pokir.
"Karena itu amanah. Amanah itu bukan pokir. Amanah itu karena kita digaji oleh negara, digaji oleh rakyat. Nah, kita harus tetap menjalankan amanah kita tadi," pungkasnya. ***


