PEKANBARU, GORIAU.COM - Permohonan pemberhentian Jefry Noer sebagai Bupati Kampar suda didisposisikan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri kepada Komisi I DPRD Kampar yang membidangi pemerintahan. Disposisi juga diberikan kepada Badan Kehormatan (BK) terhadap permohonan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kampar Eva Yuliana.

''Dua surat permohonan yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat itu sudah kita disposisikan kepada Komisi I DPRD Kampar dan BK DPRD Kampar,'' ujar Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri menjawab GoRiau.com, Senin (23/6/2014) malam.

Menurutnya, sesuai dengan prosedur yang ada, jika surat masuk sudah memenuhi unsur, maka Ketua DPRD akan mendisposisikan kepada alat kelengkapan yang ada, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. ''Isi disposisi, supaya diproses. Kita tunggu saja BK dan Komisi I bekerja, yang jelas disposisinya sudah kita sampaikan kepada alat kelengkapan tersebut, '' ujar Ahmad Fikri meyakinkan.

Dijelaskan, permohonan pertama adalah pembentukan pansus pemberhentian Jefry Noer sebagai bupati Kampar. ''Karena ini adalah aspirasi masyarakat Kampar, maka surat itu sudah kita disposisikan kepada alat kelengkapan yang sesuai. Aspirasi kedua tentang Eva Yuliana. Tapi karena Eva merupakan anggota DPRD, maka prosesnya diteruskan ke badan kehormatan,'' jelasnya.

Ahmad Fikri juga menjelaskan keterlambatan proses disposisi surat aspirasi yang masuk disebabkan surat saat itu tidak ditandatangani. ''Setelah kita bertemu tadi siang, perwakilan masyarakat akhirnya menandatangani, dan setelah memenuhi unsur, akhirnya kita disposisikan,'' jelasnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kampar, Eva Yuliana diminta diproses setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang warga Kampar, Nurhasmi beberapa waktu lalu. Penganiayaan diduga dilakukan Eva bersama dua ajudannya yang merupakan anggota Polres Kampar dan dilakukan dihadapan Bupati Kampar, Jefry Noer. ***