SIAK SRI INDRAPURA - Produk hukum yakni Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum terimplementasi dengan baik. Masih ada sejumlah aparat pemerintahan yang terkesan menutup diri ketika ditemui dan dimintai keterangan.

Pelayanan Informasi Publik juga dibahas dalam Sosialisasi Implementasi Tupoksi PPID Utama dan PPID Pembantu di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (23/10/2019) yang dibuka Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin.

Hadir dalam Sosialisai ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zulfra Irwan beserta Jajarannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Arfan Usman, Sekretaris Badan, Dinas, Kantor dan Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin dalam sambutannya menyampaikan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Siak ini juga diharapkan tidak hanya sekedar wacana saja. Sebab sudah ada UU yang mengaturnya dan menjadi landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

"Kita diwajibkan memberikan informasi kepada pemohon, kita sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang diperlukan masyarakat. Tidak ada lagi diantara kita ini yang menolak tidak memberikan data, ataupun informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam hal ini disebut dengan pemohon," sebut Jamal.

Lebih lanjut Jamal menguraikan, Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak Azazi Manusia (HAM), dan keterbukaan Informasi Publik adalah merupakan ciri penting negara demokrasi. Karena keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan layanan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan.

"Selama ini masih ada di antara kita yang merasa kita itu boleh saja tidak memberikan data/informasi bagi masyarakat yang membutuhkan, sepanjang itu data yang dibolehkan atau tanpa dikecualikan. Memang nanti ada data/informasi yang boleh kita rahasiakan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelola Informasi Publik dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Adi Zulianto menyebutkan tujuan dari kegiatan ini, untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Sasaran dari kegiatan ini adalah agar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak berjalan dengan baik, dan terpenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, kemudian peserta dalam kegiatan ini berjumlah 90 orang," terangnya. ***