DURI, GORIAU.COM - Sungguh tega, seorang pria berinisial LS (28) warga Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tegas mengagahi (memperkosa) keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Bunga (nama samaran, red) tak begitu mengingat waktu dan tanggal berapa, LS mulai melancarkan aksinya itu. Dari pengakuan LS, pelaku mengagahi korban pada Juli 2015. Saat itu korban bersama ibunya berkunjung ke rumah pelaku. Istri pelaku merupakan kakak kandung korban.

"Pelaku yang merupakan abang ipar korban, melakukan perbuatan asusila terhadap adik istrinya sendiri sebanyak 4 kali," ujat Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat kepada GoRiau.com, Selasa (27/10/2015) sore.

Saat melakukan perbuatan pelaku pertama kali, lanjutnya, Bunga dipaksa oleh LS. Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuannya, maupun orang lain.

"Perbuatan itu diketahui oleh ibu korban saat kembali ke rumahnya. Korban mendapatkan pesan singkat (sms, red) mesra dari pelaku dan terbaca oleh ibu korban. Karena curiga, ibu korban mempertanyakan sms yang masuk ke handphone milik korban," katanya.

Korban, sambungnya, menceritakan seluruh kejadian yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada sang ibunda tercinta. Karena ketakutan diancam, korban pun harus melayani nafsu bejat abang ipar sebanyak empat kali.

"Karena tak terima, ibu korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Mandau. Saat ini pelaku sudah kita (Polsek Mandau, red) amankan. Kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tutup Kompol Taufiq menjelaskan kepada GoRiau.com.***