JAKARTA - Kesetjenan DPR RI, menggelar webinar nasional bersama akademisi membahas urgensi Rancangan Undang-Undang provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (18/12/2020).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dalam sambutanya menyatakan, pihaknya ditugasi oleh Komisi II DPR RI untuk mempersiapkan revisi Undang-Undang tersebut guna mendorong pembangunan Kalimantan Barat.

"UU provinsi Kalbar saat ini ada adalah produk tahun 1956 pada saat RIS sehingga RUU prov Kalbar sekarang akan menggali berbagai potensi dengan kondisi mutakhir berbasis pada kekuatan potensi yang ada sekarang," kata Indra melalui pesan singkat kepada GoNews.co, Jumat.

Indra menjelaskan, RUU provinsi Kalimantan Barat ini, diharapkan DPR bisa mendukung lahirnya UU provinsi Kalbar yang sungguh-sungguh menjamin kesejahteraan rakyat.

"Sehingga apa yang akan didalami oleh DPR bersama dengan kampus-kampus itu bisa connecting dengan hajat rakyat," kata Indra.

Situs resmi DPR menginformasi bahwa RUU provinsi Kalbar merupakan RUU yang disiapkan oleh DPR dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 5 tahunan periode 2019-2024.

Lebih jauh, dalam upaya mendudukung kemajuan sumber daya manusia Kalbar dan sesuai dengan program Persatuan Bangsa-Bangsa, DPR juga akan menggelar kegiatan parlemen kampus di Kalimantan.

Parlemen kampus, pungkas Indra, akan memberi pemahaman pada generasi mahasiswa mengenai "bagaimana proses politik legislasi itu berlangsung di DPR,".***