JAKARTA - Anggota Komisi II fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan terbukanya peluang penyelenggaraan pilkada pada tahun 2022 atau 2023 mendatang secara serentak dengan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Adapun Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI, diserentakkan pada 2024.

Dalam paparannya Guspardi menjelaskan, keserentakan Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI pada 2024 mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVII/2019. Sedangkan keserentakan pilkada, memiliki opsi-opsi yang masih harus dibahas.

Politisi yang akrab disapa GG ini memaparkan, keserentakan pilkada nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027. Sebabnya, karena kepala daerah terpilih di pilkada 2020 baru berakhir masa jabatan di 2026, dan kepala daerah dari hasil pilkada 2017 akan mengakhiri periode jabatannya pada 2022 atau 2023.

"Makanya diperkirakan pelaksanaan pilkada tetap akan dilakukan pada 2022 atau 2023. Tujuannya (serentak bareng pemilu nasional) nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya risikonya itu yang paling kecil bukan di 2024 tetapi 2026 atau 2027," kata GG sebagaimana dikutip GoNews.co, Jumat (15/1/2021).

Untuk diketahui, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tengah berproses di DPR. Kata GG yang juga duduk di Baleg DPR RI itu, RUU Pemilu mengatur tentang Pilpres, DPD, DPR, Pilkada dan DPRD kabupaten/kota/provinsi. Posisi terakhir, RUU tersebut berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dan mengenai opsi keserentakan pilkada itu, GG PAN menegaskan, pihaknya belum melakukan pembahasan. "Apakah pilkada di 2024, belum kita dibicarakan apalagi diputuskan,".***