PEKANBARU - Seorang pemuda, AM alias Arif (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau karena diduga telah menganiaya seorang pelajar dengan menggunakan botol minuman.

Peristiwa penganiayaan itu, bermula Minggu (21/8/2016) ketika korban, Jumaidil Khairi (17) melintas di jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 00.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat melintas di TKP, korban menyalip sepeda motor pelaku. Tidak terima, pelaku kemudian mengejar korban hingga korban terjatuh," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar SH MH, Senin (22/8/2016).

Bukannya menolong, pelaku yang kesal karena disalip korban, malah memukuli dan menganiaya pelajar yang merupakan warga jalan Pandan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu.

"Pelaku memukuli kepala korban dengan menggunakan botol minuman dari kaca, namun karena korban mengenakan helm, korban hanya menderita luka pada wajahnya," tukas Kapolsek saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin siang melalui selularnya.

Ia menambahkan, setelah korban membuat laporan, pelaku berhasil diamankan, sekitar pukul 04.00 WIB saat berada di jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru bersama barang bukti pecahan botol.

"Pelaku sudah kita amankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 351 KUHP, ancaman diatas dua tahun penjara," tutup Kapolsek.***