PANGKALAN KERINCI - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Ruslan Indra membantah ada pungutan liar (Pungli) dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayahnya.

Ruslan menegaskan, pembiayaan untuk PTSL itu sudah dibiayai dengan anggaran negara, mulai dari proses penyuluhan sampai jadi sertifikat.

"Di BPN Pelalawan terhadap pelaksanaan PTSL tidak ada pungli," tegas Ruslan, Senin (30/12/2019).

Seluruh petugas di BPN Pelalawan, kata dia, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.6 Tahun 2018.

"Sebagaimana yang seharusnya, sesuai aturan dan itu sudah dibiayai oleh APBN," jelasnya.

Tudingan yang dilontarkan Koalisi Mahasiswa Pelalawan (KMP) terhadap lembaganya, menurut Ruslan tidaklah benar dan sangat tidak mendasar.

"Tidak benar. PTSL sebelum dilaksanakan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat di desa atau lokasi dan intinya BPN tidak memungut biaya sepeserpun," katanya.

Namun, lanjut Ruslan, menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menyiapkan patok batas tanah dan materai yang diperlukan serta kewajiban BPHTB terhutang.

"Menyiapkan patok batas dan materai Tak ada biaya-biaya untuk BPN," pungkas Ruslan, kepada GoRiau.

Sebelumnya, beberapa orang yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa Pelalawan (KMP) menggelar aksi damai di kantor ATR/BPN Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/12/2019) lalu.

Mereka menyebut, aksi sebagai gerakan pengawalan PTSL Kabupaten Pelalawan. Aksi dilakukan lantaran KMP menengarai program sertifikasi yang digencarkan pemerintah melalui program PTSL di BPN Pelalawan tidak tepat sasaran.

Massa menuding program PTSL marak pungli. Menurut KMP oknum pegawai BPN hanya memprioritaskan warga yang membayar dalam penerbitan sertifikat program PTSL. Sementara dalam pelaksanaannya peserta program PTSL merupakan nama-nama yang ajukan oleh pihak Desa/ Kelurahan.

Kegiatan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan secara lengkap tanpa terkecuali.

Sehingga tidak tepat jika dikatakan program PTSL bersifat tebang pilih dan tidak tepat sasaran mengingat setiap orang tanpa terkecuali berhak menjadi subjek PTSL sepanjang memenuhi persyaratan, dan bersedia untuk di sertifikatkan tanahnya.*