JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) hanya memberikan sumbangan dalam bentuk bantuan sosial senilai Rp 100 miliar untuk penyelenggaraan PON Riau, 2012 lalu. Hal itu dikatakan oleh Djoko Pekik Irianto, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kempora usai menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah pengajuan anggaran PON Riau dengan tersangka, Rusli Zainal.

"Kami memberikan bantuan dalam bantuan sosial senilai Rp 100 miliar," kata Djoko di kantor KPK, Senin (18/3/2013).

Ia menjelaskan dana Rp100 miliar tersebut adalah dana penyelenggaraan yang meliputi dua item, yaitu konsumsi dan akomodasi.

Menurut Djoko, selain dana Rp 100 miliar, tidak ada dana lain yang dikucurkan Kempora untuk penyelenggaraan PON Riau. Biaya lain dalam penyelenggaraan PON seperti pembangunan venue tidak berasal dari Kempora.

"Kami enggak ada urusan dengan pembangunan. Kami hanya alokasikan penyelenggaraan, dua item itu, akomodasi dan konsumsi," katanya.

Hari ini, Djoko menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PON Riau.

KPK menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus perubahan peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda 6/2010, tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, ia dijerat terkait perubahan Perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bs)