JAKARTA - Pemerintah didorong untuk segera membereskan sengkarut pengawasan rantai pasok menyusul temuan Minyakita yang berbau solar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hasil pemantauan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten di wilayah Kecamatan Wedi dan Jogonalan mengungkap adanya ancaman serius terhadap keamanan pangan.

Melihat bahaya yang mengintai, aparat penegak hukum langsung turun tangan menyelidiki aliran distribusi minyak goreng rakyat tersebut.

"Keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama. Jika benar terdapat Minyakita yang berbau solar, pemerintah tidak boleh menganggapnya sebagai kasus biasa. Produk pangan yang diduga terkontaminasi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan harus diusut hingga tuntas," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Intervensi BULOG dan Kemendag

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan telah menyerahkan proses penindakan kepada aparat sesuai prosedur. Bersamaan dengan itu, Perum BULOG mengambil tindakan proaktif dengan menarik sekaligus mengganti Minyakita tak layak konsumsi dalam program bantuan pangan.

Penanganan darurat ini diapresiasi, namun akar masalahnya wajib dibongkar secara transparan untuk mencegah terulangnya insiden kelam ini.

"Kasus ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan rantai pasok Minyakita. Pemerintah harus melakukan investigasi dari hulu hingga hilir, mulai dari proses produksi, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan kepanikan," urainya.

Tuntutan Perbaikan Sistem Distribusi

Sistem seleksi pabrikan dan penyalur minyak goreng subsidi dinilai perlu dirombak total guna memastikan kelayakan konsumsi sejak dari pabrik hingga ke tangan warga.

"Saya berharap Kementerian Perdagangan menata kembali produsen dan distributor Minyakita secara lebih selektif. Distribusi perlu diperkuat melalui sinergi langsung dengan BUMN agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Selama ini persoalan justru kerap muncul pada aspek distribusi, penyebaran barang, hingga harga di lapangan," tegasnya.

Pemberian sanksi tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara menghentikan praktik kotor yang merugikan masyarakat kecil.

"Jika terbukti ada pihak yang lalai atau sengaja mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar, harus dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran karena dikhawatirkan akan muncul kasus serupa dengan modus yang berbeda," pungkasnya.***