JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan belum menahan eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka, Kamis (25/6/2026). Ia terpantau keluar dan meninggalkan Gedung Merah Putih di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan alasan tim penyidik belum melakukan penahanan. Menurutnya, pemanggilan kali ini ditujukan untuk mengonfirmasi alat bukti terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," jelas Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Budi menerangkan, penyidik masih fokus mengumpulkan bukti kuat sebelum membawa perkara ini ke tahap selanjutnya.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," tuturnya.
Di sisi lain, eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono mengklaim materi pemeriksaannya sebatas konfirmasi identitas dan tanggung jawab jabatannya.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," ungkap Ma'ruf.
Terkait dugaan gratifikasi yang ditaksir mencapai angka Rp17 miliar, ia menepis adanya pembahasan mengenai nominal tersebut dalam ruang pemeriksaan.
"Nggak, nggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu," sanggahnya.
Ia pun berjanji akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh alur hukum yang berjalan di KPK.
"Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti nunggu ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja," urainya.
Sebagai catatan, KPK telah resmi mengumumkan status Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa sejak 3 Juli 2025.***


