PANGKALAN KERINCI - Penanganan perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan akan segera memasuki babak baru.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan masih menunggu rampungnya hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"Masih perhitungan di BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH, Selasa (21/1/2020).

Ia menyampaikan, setelah didapat hasil audit dari BPKP maka Kejaksaan dapat menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus rasuah tersebut.

"Setelah ini kami bisa menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Mudahan tak terlalu lama hasil proses audit sudah didapat," katanya.

Kajari Nophy menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi baik pejabat di Dinas PUPR Pelalawan maupun pihak swasta dalam hal ini pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

"Saksi-saksi sudah kita panggil, dari Dinas PU maupun pihak swasta," sebutnya, kepada GoRiau.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan BBM dan Pelumas Dinas PUPR Pelalawan terjadi selama kurun waktu dua tahun, yakni tahun anggran 2015 hingga 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan.

Selama dua tahun total anggaran sebesar Rp 8,7 miliar, dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 4 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 4,7 miliar.*