PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan di halaman Kejari, Selasa (23/10/2018).

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain barang bukti ganja seberat 195,36 gram dari 11 perkara, sabu seberat 85,9 gram dari 16 perkara dan ekstasi seberat 44,35 gram atau 134 butir dari 2 perkara. Pemusnahan dilakukan antara lain dengan cara dibakar.

Tidak hanya itu, Kejari Pangkalan Kerinci juga memusnahkan barang bukti senjapa api rakitan berikut dua butir amunisi. Jumlah seluruh berkas yang dimusnahkan sebanyak 102 perkara.

"Pemusnahanuntuk menghindari kecurigaan sesama penegak hukum baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan," ujar Kepala Kajari Pangkalan Kerinci, Tety Syam.

Ditegaskannya, pemusnahan barang bukti kejahatan berupa narkotika dan senpi beserta amunisinya, dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Lanjut dia, pemusnahan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti narkoba jenis ganja ini, yang perkaranya atau kasusnya sudah diputuskan oleh pengadilan (inkrah) tahun 2018 ini," paparnya.

Terlihat hadir pada acara ini, Kepala PN Pelalawan Nelson Angkat, Kepala BNN Pelalawan AKBP Andi Salomon, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah serta Kasi Kejari Pelalawan. ***