PELALAWAN - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ES (31) warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki dua paket sabu-sabu.

"Dua paket sabu-sabu, satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp 830 ribu," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, Bripka Very Firmansyah, Sabtu (29/7/2017).

ES ditangkap pada Rabu (27/7) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan Indomaret simpang Jalan Sakura, Pangkalan Kerinci. Very menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di tempat tersebut.

"Anggota Opsnal Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan etelah diketahui ciri-ciri pelaku kemudian dilakukan pengintaian," kata Very.

Sekira jam 18.00 WIB anggota melihat pelaku sedang belanja di dalam Indomaret. Setelah yang diduga pelaku keluar dari Indomaret langsung dilakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp 830 ribu," sebutnya.

Paur Humas Very menambahkan, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.***