PEKANBARU – Rencana Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru menaikkan pangkat tiga wakil direktur dari Eselon III A menjadi Eselon II B mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Ahli Perencanaan Pembangunan, Dr Mendra Wijaya, MSi, menilai kebijakan tersebut perlu dicermati secara mendalam agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dosen Fisipol Universitas Islam Riau itu menjelaskan, struktur jabatan di lingkungan rumah sakit daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Menurutnya, regulasi ini menjadi rujukan penting sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait eselonisasi.

"Kalau merujuk PP 72/2019, eselonisasi untuk Direktur Rumah Sakit Umum Tipe B dan Rumah Sakit Khusus Tipe A berada di level Eselon II A. Sementara di PP 18/2016 sebelumnya, direktur rumah sakit merupakan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan. Untuk memastikan penetapan eselon ini tepat, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat," ujarnya kepada GoRiau.com, Jumat (12/12/2025).

Ia menilai penyesuaian struktur eselon di RSUD dapat membawa dampak positif, seperti peningkatan status dan reputasi rumah sakit, serta bertambahnya kewenangan dalam pengelolaan sumber daya. Ruang pengambilan keputusan yang lebih luas dinilai bisa mendorong efektivitas dan efisiensi operasional pelayanan kesehatan.

"Eselon II A memiliki ruang keputusan yang lebih luas. Ini dapat memperkuat manajemen dan meningkatkan kinerja rumah sakit," tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan eselon juga berpotensi menimbulkan dampak lain, walau tidak terlalu signifikan. Dampak tersebut antara lain meningkatnya beban kerja dan tanggung jawab, bertambahnya biaya operasional, serta tekanan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis.

Terkait kekhawatiran munculnya konflik internal karena direktur dan wakil direktur berada pada level eselon yang hampir setara, ia menilai hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Secara teknis, Eselon II A dan II B tetap memiliki pembagian kewenangan yang berbeda dalam satu institusi.

"Sebab secara teknis Eselon II A dan II B tetap memiliki porsi kewenangan yang berbeda di dalam satu institusi," katanya.

Ia juga menekankan bahwa efektivitas manajemen rumah sakit sangat bergantung pada kepercayaan pimpinan daerah. Menurutnya, gubernur harus memastikan direktur hingga wakil direktur merupakan figur yang benar-benar dipercaya agar pelayanan publik berjalan optimal.

"Mulai dari direktur sampai wadir harus orang yang dipercaya gubernur. Ini penting untuk mencegah miskomunikasi yang bisa berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. ***