PEKANBARU - Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Tengku Fawani Delifia, dijatuhi hukuman disiplin ringan. Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau, nomor: Kpts.935/VIII/2019, tentang penjatuhan hukuman disiplin ringan atas nama T Fawani Delifia, tertanggal 19 Aguatus 2019 dan ditandatangani Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi.

Dalam surat tersebut, hukuman disiplin ringan itu berupa teguran lisan. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Gubernur Riau Edy Nasution, 16 Agustus 2019, lalu, di Kantor Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta.

T Fawani Delifia diketahui tidak berada di tempat (dengan alasan berobat ke luar negeri), namun tidak ada izin atau melaporkan hal tersebut dan melanggar ketentuan Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

"Saya ingatkan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) hal ini tidak terjadi lagi. Kalau mau ke luar negeri ikuti aturannya. Saya dan Pak Edy, keluar negeri pakai izin," ungkap Syamsuar kepada GoRiau.com, Jumat (23/8/2019).

Pada berita sebelumnya, Saat melakukan sidak di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta, Wakil Gubernur Riau Edy Nasution menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos.

Selain itu mantan komandan Korem 031/Wirabima, mendapati Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau Tengku Fawani Delifia tidak ada di tempat. Informasi yang diterima Edy Nasution Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau, pergi ke luar negeri.

"Informasi dari pegawainya, Bu Tengku Fawani Delifia pergi ke Kuala Lumpur (Malaysia) sejak tanggal 13 Agustus 2019. Dan sampai saat ini belum kembali dari luar negeri," kata Edy Nasution.

Setelah ditelusuri Edy Nasution dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, ternyata Tengku Fawani Delifia tidak mengajukan izin untuk pergi ke luar negeri. Harusnya, sebelumnya mengajukan izin terlebih dahulu.

"Yang mengeluarkan izin itu BKD dan diketahui oleh kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur). Dia (Tengku Fawani Delifia, red) pada tanggal 22 Juli 2019 juga ke luar negeri tanpa izin. Artinya sudah dua kali ke luar negeri tanpa ada izin dan keterangan apapun," ungkap Edy Nasution. ***