JAKARTA - Pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) atau di tengah pandemi virus corona itu, kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

''Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan,"''ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan, namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi pemerintah.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

''Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,'' jelas Airlangga.

Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.***