JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini menilai, ada kekosongan hukum dalam UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) terkait dengan kasus status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.

Kasus Orient, menurut Titi, membuktikan perlunya UU Pemilu untuk direvisi.

"Tidak ada di dalam UU kita yang secara spesifik bisa menjawab fenomena hukum yang menimpa Orient," kata Titi dalam acara Sarasehan Kebangsaan #39 DN-PIM: 'Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia', Kamis, sebagaimana dikutip GoNews.co dari cnnindonesia.com, Jumat (12/2/2021).

Seperti diketahui, RUU Pemilu masuk dalam daftar Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2021 yang ditetapkan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada 11 Januari 2021.

Namun hingga masa sidang III 2021 berakhir pada Kamis (11/2/2021), DPR tak juga menetapkan Prolegnas tersebut melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin paripurna penutupan, Kamis kemarin beralasan bahwa DPR masih membutuhkan masukan.

"Prolegnas akan diputuskan di Bamus (Badan Musyawarah) dalam masa sidang mendatang (masa sidang IV)," kata Dasco sebagaimana diberitakan GoNews.co, kemarin.***