PEKANBARU - Sebelas kabupaten/kota di Provinsi Riau saat ini masuk dalam kawasan yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, daerah yang masuk PPKM level 3 sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau sekolah tatap muka secara terbatas.

"Untuk jenjang SMA-SMK, belum pembelajaran tatap muka. Belum ada rekomendasi dari pak Gubernur," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Zul Ikram di Pekanbaru, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, salah satu pertimbangan mengapa sekolah tatap muka belum dapat dilaksanakan di Riau, diantaranya dikarenakan kasus Covid-19 di Riau masih fluktuatif.

"Masa pandemi ini masih berfluktuasi. Semoga kondisinya segera melandai dan tidak ada lagi penambahan kasus banyak seperti yang kemarin-kemarin," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4 di Pekanbaru telah diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Sedangkan, tiga kabupaten kota lainnya yang sebelumnya juga level 4, telah turun ke level 3, yaitu Siak, Dumai, dan Rohul. Dengan demikian, dari 12 kabupaten kota di Riau, tinggal Pekanbaru saja yang masih melakukan PPKM Level 4.

Perpanjangan kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan Senin (23/8/2021).

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa PTM dapat diberlakukan kembali secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat di wilayah dengan status PPKM level 3.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," seperti dikutip dari beleid tersebut. ***