SELATPANJANG, GORIAU.COM - Seperti apa yang kamu tanam maka itulah yang kamu panen, pepatah ini senada dengan pribahasa kita yang menyatakan siapa yang menanam maka dia yang mengetam. Setidaknya inilah yang terjadi pada RL (19) yang merupakan tersangka pemerkosa AJ (15) di Selatpanjang beberapa waktu lalu.
RL terpaksa harus menjalani ujian praktek di Mapolres Kepulauan Meranti di Selatpanjang, karena saat ini RL ditahan atas perbuatannya beberapa waktu lalu itu.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Antoni L Gaol SH MH.
Kata Antoni, RL, merupakan anak kelas 3. Sehingga Jumat (7/3/2014) pagi itu kelasnya sedang ada ujian praktek, sehingga Polres Meranti berkoordinasi dengan guru maka dilaksanakanlah ujian praktek untuk RL itu di Mapolres Meranti.
"Hari ini (Jumat, red) ujian praktek bongkar bongkar komputer, pelaku ujian di ruangan rapat, diawasi oleh guru dan tetap kami kawal. Ujian ini hanya satu hari saja," kata Antoni.
Pantauan di lapangan, RL terlihat mengenakan seragam berwarna biru berpaduan dengan biru muda, dan celana abu-abu. Sepintas RL tidak terlihat sedang menjalani hukuman atas perbuatannya yang memperkosa teman perempuan yang baru Ia kenali itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan ini terjadi siang bolong, Sabtu (1/3/2014) tadi sekitar pukul 13.00 Wib. Saat itu, pelaku RM (19) datang bertamu bersama satu orang temannya yang bernama Adi. Awalnya, kedua pemuda ini datang ke rumah korban untuk berkenalan lebih dekat lagi karena mereka sudah saling kenal beberapa hari terakhir.
Setelah pelaku tiba di rumah korban, mereka duduk di ruangan tamu, dan selanjutnya korban pamitan mandi, namun setelah selesai mandi, tiba-tiba saja pelaku masuk ke kamar korban dengan berpura-pura meminjam charger Hape. Namun saat pelaku masuk ke kamar korban, korban hanya mengenakan handuk sebagai penutup tubuh.
Melihat pelaku masih memakai handuk, tiba-tiba timbul niat RM untuk bercumbu, namun ditolak korban. Mendapat penolakan RM justru semakin beringas hingga memaksa korban untuk tetap bersetubuh. Dan akhirnya pelaku berhasil melakukan persetubuhan.
Akibat perbuatannya, Ia harus mendekam di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(zal)


