TELUKKUANTAN - Kasi Pidum Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Samsul Sitinjak membenarkan bahwa dirinya bertemu dengan legal PT Duta Palma Nusantara (DPN) dalam foto yang beredar di media sosial.

"Benar, itu memang saya. Satu itu teman saya," ujar Samsul kepada GoRiau.com, Jumat (18/9/2020) siang di Telukkuantan.

Dalam pertemuan tersebut, Samsul mengaku tidak membahas persoalan perkara yang ditangani Kejari Kuansing. Yakni, pembakaran alat berat ekskavator milik PT. Surya Agung Jaya di wilayah PT. DPN.

Dalam perkara yang ditangani tersebut, lanjut Samsul, PT Surya Agung Jaya yang menjadi korban, bukan PT DPN.

"Saya bisa pertanggungjawabkan pertemuan tersebut, bahwa kami tidak membahas perkara apa pun," tegas Samsul didampingi Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH.

Samsul memastikan bahwa penanganan perkara pembakaran alat berat oleh Kades Siberakun Karnadi bersama lima warganya sudah sesuai SOP.

GoRiau Samsul Sitinjak berfoto bersam
Samsul Sitinjak berfoto bersama legal PT Duta Palma Nusantara. Foto ini diunggah oleh akun facebook Muhammad Febriansyah.

Dalam perkara ini, Karnadi dkk dituntut empat tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

"Karena kerugiannya mencapai satu miliar rupiah, maka kita tuntut lima terdakwa dengan penjara 4 tahun," ujar Samsul. Menurutnya, tuntutan tersebut sepadan dengan kerugian yang dialami korban.

Di sisi lain, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk menuntut para terdakwa dengan hukuman yang lebih ringan.

"Misalnya, mereka berdamai, kemudian ada ganti rugi terhadap korban. Kalau ada itu, mungkin tuntutannya lebih ringan," papar Samsul.

"Proses penanganan perkara sudah sesuai SOP, biar nanti pengadilan yang memutuskan," tambah Samsul mengakhiri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mujahid Law Office akan melaporkan jaksa Samsul ke Jamwas Kejagung RI dengan tembusan Presiden RI, Kejagung RI, Kejati Riau dan beberapa lembaga lainnya.

Mereka menilai jaksa Samsul melanggat kode etik kejaksaan, karena bertemu dengan legal PT DPN. Foto pertemuan tersebut diunggah oleh legal PT DPN di akun facebooknya Muhammad Febriansyah pada 29 Mei 2020.***