BAGANSIAPIAPI - Setelah sukses memperjuangkan keadilan atas diri Supriadi alias Genden yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Rohil atas kepemilikan sabu seberat 0,18 gram dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan negeri Rohil beberapa waktu lalu, advokat dari Law Office Cutra Andika SH And Partner kembali berhasil memperjuangkan nasib pencari keadilan atas nama Irwan alias Begu terpidana kasus narkotika melalui kasasi di Mahkamah Agung RI.

Pengacara Muda Kalna Surya Siregar SH dari Law Office Cutra Andika SH and Partner Minggu (26/5) menyebutkan pihaknya sebagai kuasa hukum Irwan alias Begu lalu mempelajari kasus yang membelit klienya untuk mencari keadilan dengan membagi tugas, ‘’Bagi kami sebagai advokat membantu pencari keadilan merupakan tanggungjawab kami, dan ini memang di atur Undang-Undang,'' sebut Kalna Surya Siregar SH.

Menurut Kalna Surya Siregar SH kasus yang melilit Irwan alias Begu ini bermula ketika ditangkap satuan Narkoba Polres Rohil 27 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB tahun lalu dengan barang bukti seberat 0,45 narkotika jenis sabu sehingga klein mereka disidangkan di Pengdilan Negeri Rohil disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan di persidangan diganjar hukuman 7 tahun penjara lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau .

''Kami dari Law Office Curta Anbdika SH And Partner terdiri dari Rahmad Hidayat SH, Robin SH dan Sugianto SH secara bersama-sama mempersiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung,'' ucap kalna Surya Siregar SH dimana menambahkan Sugianto SH yang menyerahkan memori kasasi, ‘’ Kasasi diterima lalu tanggung jawab selesai, dimana tugas sebagai advokat itu membantu pencari keadilan,'' sebut Kalna Surya Siregar SH.

Kalna Surya Siregar SH menyebutkan informasi diterimanya, kasasi atas nama berperkara Irwan alias Begu dari Mahkamah Agung RI, Rabu (22/5) lalu dengan putusan 18 Bulan atau 1 tahun 6 bulan, ''Ini informasi kami terima, akhirnya untuk rekan-rekan satu tim yang menangani upaya kasasi klien kami meresa lega atas perjuangan mencari keadilan ini,'' sebut Advokal Law Office Cutra Andika And Partner ini menyikapinya, dengan pengurangan hukuman tersebut berarti klein mereka hanya tinggal beberapa bulan lagi menjalani masa hukumanya atas keputusan tersebut . (yan)