PEKANBARU – Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (TAPAK – RIAU) belum berhasil menyampaikan somasi kepada PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya terkait dengan pengerjaan proyek IPAL yang menyebabkan rusaknya jalan – jalan di Pekanbaru.

''Somasi belum disampaikan karena alamat kantor PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek sampai sekarang sulit ditemukan. Kami sudah coba mencarinya pakai google map, mencarinya di web dan mencari berdasarkan informasi yang kami dapatkan akan tetapi di semua tempat yang ditunjukkan tersebut tidak ditemukan kantor PT Hutama Karya dan Wijaya Karya, terakhir kami mencari keberadaan kantor PT Hutama Karya tersebut di Jalan Darma Bakti Sigunggung – Pekanbaru akan tetapi di lokasi tersebut kami tidak menemukan orang atau aktifitas apapun,'' ujar tim Advokat Tapak Riau, Jumat (23/9/2022).

Meski begitu, tim sudah melayangkan somasi kepada Menteri PUPR, Walikota Pekanbaru dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau (BPPW Riau).

Sebagaimana diketahui, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ( TAPAK – Riau ) menerima kuasa dari beberapa ormas yang ada di Pekanbaru diantaranya Forum Pekanbaru Kota Bertuah ( FPKB ), Pemuda Milenial Pekanbaru, Lira Pekanbaru, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau ( AMPR Riau ), Barisan Anak Melayu ( BAM ), dan dari perorangan masyarakat Pekanbaru terkait pengerjaan IPAL Pekanbaru.

Kuasa tersebut diberikan untuk menuntut kontraktor proyek IPAL bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Di dalam somasinya Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (TAPAK – Riau) menuntut agar kontraktor pelaksana proyek IPAL tersebut segera melakukan perbaikan terhadap jalan – jalan yang masih rusak pada titik IPAL yang sudah selesai dikerjakan, segera menyelesaikan IPAL yang sedang dikerjakan dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan mendata serta memberikan kompensasi yang layak kepada para pedagang / pengusaha terdampak.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ( TAPAK – Riau ) akan menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata dan melaporkan pihak kontraktor ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 63 Undang – undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Jo Undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat ( 1 ), dipidana penjara paling lama 18 ( delapan belas ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).

''Karena alamat kantor PT Hutama Karya dan Wijaya Karya sulit ditemukan maka kami menyatakan pemberitaan ini sekaligus sebagai somasi terbuka bagi kedua kontraktor tersebut, jika sampai hari Selasa minggu depan somasi ini tidak ditanggapi maka kami akan menempuh proses hukum,'' tutup juru bicara Tapak Riau, DR Zulkarnain Kadir SH MH melalui siaran resminya. ***