JAKARTA – Upaya ribuan lender untuk mendapatkan kembali uangnya menemui babak baru setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Jumat (23/1/2026). Langkah tegas kepolisian ini merupakan respons atas dugaan fraud dan gagal bayar fantastis senilai Rp1,4 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah hukum yang diambil Bareskrim. Meski proses hukum pidana sedang berjalan, OJK tetap memprioritaskan mekanisme pengembalian dana milik para pemberi pinjaman.

"Itu sudah masalah hukum ya, nanti kita lihat hasilnya dan koordinasi dengan kepolisian. Tapi kalau dari segi aspek koordinasi untuk upaya pengembalian dananya memang tentu terus kami lanjutkan," ujar Mahendra di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

DSI diketahui telah masuk dalam radar pengawasan khusus OJK sejak 2 Desember 2025. Hingga kini, otoritas masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait transaksi dan tingkat kepatuhan perusahaan tersebut terhadap aturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengungkapkan bahwa DSI telah dijatuhi serangkaian sanksi berat mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha. Sanksi ini diberikan karena DSI terbukti melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha pinjaman daring sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha. Saat ini DSI tengah berupaya menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender," papar Agusman, Minggu (25/1/2026).

Penelusuran aset dan underlying pendanaan saat ini menjadi poin krusial dalam pemeriksaan khusus OJK. Hal ini dilakukan untuk memastikan berapa banyak harta perusahaan yang bisa disita atau dicairkan guna menutupi kerugian ribuan lender yang dananya macet.

Sesuai aturan, pihak penyelenggara wajib menyediakan akses informasi yang transparan kepada lendermengenai penggunaan dana mereka. Jika terbukti ada penyelewengan disengaja, OJK memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan semakin diperketat untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.***