KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus alias menangkap pelaku narkoba di wilayah Desa Batu Belah Kecamatan Kampar, Riau, pelakunya JS alias JN (25) ditangkap pada Selasa (5/10/2021) malam.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 27 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu seberat 11,07 gram, dan sebuah kantong plastik warna hitam tempat menyimpan narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/10/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait informasi maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Desa Batu Balah, Kampar.

Dari hasil penyelidikan tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu JS alias JN (25) warga Desa Batu Belah, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 27 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening, yang disimpan dalam kantong celana pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKPB Rido Purba SIK MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.***