PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti (Kadiskes), Riau, Misri Hasanto, berstatus tersangka karena diduga jual bantuan swab antigen Covid-19 kepada masyarakat.

“Kita periksa sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Sabtu (18/9/2021).

Terkait Misri Hasanto sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau, Ferry juga tidak membantah.

“Iya. Semua sudah kita proses, sudah kita periksa, nanti akan segera kita ekspos. Mudah-mudahan secepatnya,” lanjut Ferry.

Dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 ini sebelumnya diusut oleh Polres Meranti namun dalam perjalannya kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

Untuk diketahui, pungutan biaya rapit test dan swab antigen yang diduga ilegal ini dilaporkan oleh salah satu ormas di Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu.

Dalam laporan itu, diduga telah terjadi penyimpangan dana Covid-19, yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.

Lalu pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta. ***