PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti (Kadiskes) Riau, Misri Hasanto, dikabarkan ditahan Ditreskrimsus Polda Riau. Penahanan terkait dugaan pungutan biaya rapid test dan swab antigen ilegal di Meranti.

Terkait penahanan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, saat dikonfirmasi tidak membantah.

“Iya. Semua sudah kita proses, sudah kita periksa, nanti akan segera kita ekspos. Mudah-mudahan secepatnya,” kata Ferry kepada GoRiau, Sabtu (18/9/2021) sore.

Terkait status Kadiskes apakah sudah menyandang status tersangka, Ferry belum menjawab secara rinci.

“Sudah kita periksa, nanti perkembangannya akan kita sampaikan, Insyaallah secepatnya. Kita proses,” tutup Ferry.

Dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 ini sebelumnya diusut oleh Polres Meranti namun dalam perjalannya kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

Untuk diketahui, pungutan biaya rapit test dan swab antigen yang diduga ilegal ini dilaporkan oleh salah satu ormas di Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu.

Dalam laporan itu, diduga telah terjadi penyimpangan dana Covid-19, yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.

Lalu pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta. ***