PEKANBARU - Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau, tetapkan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan, dan seorang honorer sebagai tersangka, perkara ambruknya Turap Danau Tajwid, yang berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Iya sudah kita tetapkan dua orang tersangka terkait ambruknya Turap Danau Tajwid di Pelalawan, pada tanggal 16 Februari 2020 kemarin. Kadis PUPR Pelalawan berinisial MR, dan seorang honorer berinisial TP," ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, kepada GoRiau.com, Rabu (17/2/2021).

Kemudian Hilman menyampaikan, terhadap dua orang tersangka belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pemeriksaan tersangka akan segera dilakukan.

Kadis PUPR Pelalawan, MD Rizal dan honorer PUPR Pelalawan, Tengku Pirda itu, disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, robohnya turap di Danau Tajwid, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, banyak kejanggalan, Jaksa temukan bukti-bukti kalau jembatan diduga sengaja dirobohkan.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi. Bahwa dirinya telah menerima laporan dari tim jaksa Pidana Khusus dan tenaga ahli konstruksi terkait ambruknya turap Danau Tajwid, yang mengarah kepada dugaan ambruknya jembatan karena disabotase oleh pihak-pihak berkepentingan di pembangunan turap itu.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, indikasi awal dugaan robohnya turap tersebut disebabkan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh orang dengan menggunakan sarana alat tertentu," kata Hilman, di Kantor Kejati Riau, Rabu (21/10/2020).

Meski hingga saat ini belum ada saksi yang diperiksa terkait rubuhnya turap tersebut, hanya sejumlah pihak yang masih dimintai keterangan. Hilman memastikan, pihaknya akan terus mendalami temuan bukti yang mendukung dugaan kalau turap itu sengaja dirubuhkan.

"Kita lagi mendalami informasi lain yang dapat mendukung informasi awal tersebut. Dari sana nanti dapat sampai pada suatu kesimpulan, siapa pelakunya," lanjutnya.

Untuk diketahui, turap itu rubuh pada hari Sabtu (12/10/2020) lalu. Sebelum ambruk, pembangunan turap sepanjang 200 meter itu dinilai telah bermasalah dalam pengerjaannya, karena belum satu tahun turap sudah mengalami beberapa kerusakan.

Diduga karena pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT RO, dengan nilai sebesar Rp 6.163.648.600, itu tidak sesuai, Pemda Kabupaten Pelalawan hanya membayar sebesar Rp 2 milyar.

Dengan pembayaran yang tidak penuh, PT RO sempat melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT RO dengan membebankan Pemda Pelalawan membayarkan sisa 4 milyar dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.

Sebelumnya Direktur PT RO, Hariman Siregar, menyatakan telah terjadi dugaan sabotase atas rubuhnya turap di Danau Tajwid. Ia menegaskan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah K 700. ***