SELATPANJANG - Dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat, sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau meminta dukungan masyarakat menuntut kepala desanya Azman Hisyam untuk segera mundur dari jabatannya.

Alasan sejumlah ketua RT ini juga dipicu oleh sikap kepala yang dinilai telah melakukan hal semena-mena terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dimana salah satunya gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan selama berbulan-bulan.

Tuntutan ini demi kepentingan masyarakat dan tidak dilakukan dalam bentuk unjuk rasa karena masih dalam suasana pandemi, melainkan dilakukan dalam bentuk surat mosi tidak percaya yang dilengkapi dengan tanda tangan warga.

"Semua RT bergerak ke rumah-rumah  warga untuk minta persetujuan apakah kepala desa ini harus digantikan, dan ini sebetulnya permintaan warga juga. Kalau terkait masalah penggantian kepala desa kami siap mendukung. Ada beberapa hal yang membuat dia harus diganti yang pertama kepala desa selalu tidak berada ditempat, apa segala urusan masyarakat dia tidak mau tau dan selanjutnya itu gaji kami tahun 2020 ini baru dua bulan dibayarkan, jadi masyarakat sudah tidak tahan," kata salah seorang RT di Desa Tanjung Kulim yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis S.IP MM mengatakan dukungan masyarakat yang dikumpulkan oleh para ketua RT itu tidak bisa membuat seseorang gugur dari jabatannya sebagai kepala desa. Namun hal itu akan diproses jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan langsung hal tersebut kepada Camat ataupun Bupati.

"Dukungan warga untuk memberhentikan kepala desanya itu tidak kuat, namun jika BPD melaporkan hal ini ke Camat ataupun Bupati  memuat kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan itu baru bisa. Dan ini diatur dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017, dimana dalam salah satu pointnya disebutkan Kades diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan kewajibannya 6 bulan berturut-turut atau tidak diketahui keberadaannya," kata Darwis, Senin (5/10/2020).

Dikatakan Darwis, sebelum adanya dukungan warga Desa Tanjung Kulim yang meminta kepala desanya mundur, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan kepala desa tersebut pun terancam diberhentikan sementara. Hal itu karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan APBDes.

"Jauh sebelumnya adanya dukungan warga untuk memberhentikan Kades ini, kami dari PMD juga telah lima kali turun ke desa tersebut untuk berkoordinasi terkait laporan pelanggaran yang dilakukan, karena sudah bertemu dan terkesan menghindar, kami juga sudah mengeluarkan SP3 kepada yang bersangkutan. Dan jika melihat dari kondisinya, dia akan di berhentikan sementara," kata Darwis.

Ditambahkan Darwis, kepala desa tersebut tidak bisa diberhentikan definitif, melainkan harus melalui proses penyelidikan khusus (Diksus) yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kepulauan Meranti terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

"Kami sudah meminta petunjuk dan berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Bupati Kepulauan Meranti. Petunjuknya terhadap Kades tersebut akan dilakukan Diksus oleh Tim APIP. Dia tidak bisa diberhentikan langsung secara definitif, namun jika sudah terbukti terhadap maladministrasi yang dilakukannya, baru diberhentikan defenitif, yang bersangkutan juga sudah ada dalam pantauan kami. Dan untuk sementara desa dipegang oleh Plh. Dan berdasarkan Plh nya adalah sekretaris desa," pungkasnya.***