RENGAT - Setelah mengikuti proses persidangan yang sangat panjang dan melelahkan, akhirnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kuantan Singingi menjatuhkan tuntutan kepada Arif Hidayatullah (22), terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur atas nama Nuri Komarita (3,5) tahun.

Pada sidang tuntutan yang digelar di PN (Pengadilan Negri) Rengat itu, warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan tersebut dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Kuansing Wahyu Hidayat SH yang didampingi Kasi Datun Kejari Kuangsing Efendi Zarkasyi SH serta jaksa fungsional Afrianto SH. Dan sidang dipimpin langsung oleh Wiwin Sulistiya SH selaku ketua majelis, Petra Jeany Siahaan SH dan Immanuel MP Sirait SH selaku hakim anggota, Selasa (25/10/2016) sore tadi.

Baca Juga: Aksi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Terjadi di Inhu, Warga Inhil Jadi Korban

"Atas perbuatan terdakwa, kita dari JPU menjatuhkan tuntutan berupa hukuman seumur hidup," ujar Wahyu menjawab GoRiau.com usai menjalani persidangan di PN Rengat.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 760 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nuri Komarita, bocah yang baru berusia 3,5 tahun yang tidak lain adalah keponakannya sendiri," jelas Wahyu.

Baca Juga: Aksi Pelaku Curanmor Hantui Warga Inhu

Diterangkan Wahyu, tuntutan pidanan seumur hidup itu didasari beberapa aspek, diantaranya berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan terdakwa serta hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Hal yang memberatkan yaitu, pembunuhan korban telah direncanakan oleh terdakwa dengan matang, keterangan terdakwa berbeli-belit selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dan perbuatan terdakwa sangat keji, apa lagi terdakwa merupakan paman kandung korban.

Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa, tidak ada. "Sebagai paman kandung korban, sejatinya terdakwa harus melindungi korban, bukan sebaliknya," pungkas Wahyu.

Baca Juga: Berikut Kronologis Penemuan Nuri Setelah Dibunuh dan Diperkosa Pelaku

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Dodi Fernando SH akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. "Kita akan siapkan nota pembelaannya dan akan kita bacakan pada sidang pledoi yang akan digelar pada, Senin (31/10/2016) mendatang," singkat Dodi.

Seperti diketahui, korban Nuri Komarita ditemukan tewas menggenaskan dengan luka tusuk pada bagian leher dan perut. Korban ditemukan tewas pada, Kamis 7 Januari 2016 silam, tepatnya di kebun Sensui, Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, Riau.*** #INHU