TEMBILAHAN-Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

Seperti yang ditegaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas, berdasarkan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.

Ini sudah H-4 Idul Fitri, seharunya THR sudah dibayarkan tegas Pria yang akrab disapa Sitas tersebut.$

Sesuai aturan untuk besarannya, dijelaskannya karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika dibawah 12 bulan kerja maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja.

Ditambahkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku maka siap-siap untuk dikenakan sanksi .

Adapun sanskinya, dikatakannya sanksinya bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.

"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanski pembatasan kegiatan usaha," lanjutnya.

Tidak hanya karyawan tetap, pekerja atau buruh lepas dikatakannya juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.

Namun dikatakan Sitas, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh.

"Menteri ketengaakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," tukas Sitas.(adv)