TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Jika tidak ada aral melintang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan melantik sekitar 300-an anggota Panitia Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mereka yang dilantik akan bertugas untuk mengawasi Pemilu di tingkat desa.

Menurut Ketua Panwaslu Kuansing Alpias, ST, pengangkatan dan pelantikan PPS tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 15 tahun 2011. Undang-undang tersebut berkenaan dengan penyelenggara Pemilu.

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan satu orang PPL bertugas mengawasi 5 TPS di sebuah desa. Selain dipengaruhi faktor jumlah TPS, letak georafis suatu desa juga berpengaruh. "Jika jaraknya berjauhan, makan harus ada PPL lagi, meski jumlah TPS nya bukan kelipatan lima," terang Alpias saat dikonfirmasi GoRiau.com, di Ruang Kerjanya, Jumat (16/8/2013).

Untuk SK pengangkatan, Alpias mengatakan Panwaslu sudah menyiapkan seluruhnya. Namun, Panwaslu Kuansing masih berpikir mengenai anggaran. Anggaran yang akan digunakan berasal dari dua sumber, yakni APBN untuk Pileg 2014. Selain APBN, ada juga APBD Riau untuk Pilgubri 2013 yang akan dihelat 4 September mendatang.

"Dalam APBD Riau, anggaran untuk pelantikan ini tidak ada," kata Alpias. Sementara, anggaran untuk pelantikan itu hanya ada dalam APBN.

Walau demikian, Alpias menegaskan akan tetap melakukan pelantikan terhadap anggota PPL yang ada di Kuansing. "Secepatnya akan kita lantik, biar bisa bekerja secara optimal," tutupnya.(san)