TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memastikan bahwa rencana penataan dan penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru tidak akan membebani anggaran daerah secara signifikan.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan bahwa restrukturisasi birokrasi ini dirancang dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) tanpa memicu lonjakan drastis pada pos belanja pegawai maupun operasional.
"Terkait anggaran, tidak terdapat kenaikan anggaran secara signifikan pada porsi belanja pegawai dan operasional dengan memanfaatkan aset daerah yang tersedia," ujar Wakil Bupati Kuansing, Muklisin menyampaikan jawaban bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Kuansing, Kamis (18/6/2026) siang.
Sidang tersebut beragenda penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah perombakan kabinet ini diambil untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan daerah tahun 2025–2029 dengan program nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah pemecahan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dissos PMD) agar masing-masing sektor dapat bekerja lebih fokus.
Selain itu, perubahan nomenklatur juga dilakukan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta penataan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Menjawab kekhawatiran Fraksi Golkar mengenai batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Suhardiman mengungkapkan adanya ruang gerak baru dari Jakarta.
"Batas maksimal 30 persen tersebut telah menjadi isu nasional. Saat ini pemerintah pusat sedang menyusun paket kebijakan berupa relaksasi terhadap pemberlakuan ketentuan tersebut," jelas Muklisin.
Pemerintah daerah juga optimistis penambahan sejumlah perangkat daerah baru ini berkorelasi positif terhadap pendapatan daerah. Menanggapi catatan dari Fraksi Demokrat, Suhardiman menegaskan kehadiran OPD baru ini justru ditargetkan mampu mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp250 miliar pada tahun anggaran 2026.
Untuk mengimbangi pemekaran struktur ini, Pemkab Kuansing berjanji akan memperketat pengawasan kinerja. Setiap perangkat daerah nantinya diwajibkan memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Evaluasi capaian kinerja akan dilaksanakan secara berkala. Kami juga terus mendorong fungsi pengawasan oleh DPRD serta memperkuat peran Inspektorat Daerah," kata Muklisin.
Ranperda ini sebelumnya telah melewati proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum RI wilayah Riau dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Riau selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dokumen regulasi tersebut kini tinggal menunggu persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kuansing untuk disahkan menjadi peraturan daerah.***


