PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), selain itu, penghapusan denda PBB yang sebelumnya sampai akhir Agustus, kembali diperpanjang hingga 30 September 2019.

"Pembayarannya dan penghapusan dendanya kita perpanjang lagi sampai 30 September 2019. Sesuai arahan Pak Walikota," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin, (2/9/2019).

Menurut Zulhelmi, perpanjangan waktu ini dilakukan sebagai upaya Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB. Selain itu, Zulhelmi juga berharap wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan penghapusan denda dan perpanjangan pembayaran PBB ini.

"Kita harapkan WP segera membayar PBB selama waktu penghapusan denda pajak ini. Pembayaran tidak harus di Kantor Bapenda, bisa juga transaksi online atau bank," jelasnya.

Sementara itu, data Bapenda menyebutkan selama Januari hingga 30 Agustus 2019 sudah mencapai Rp100 miliar lebih dari target Rp130 miliar. Sedangkan dari 11 sektor pajak, hingga 30 Agustus 2019 mencapai Rp415 miliar.***