PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga Juni 2020, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau berhasil mengamankan barang ilegal tanpa cukai senilai Rp331 miliar dari 153 penindakan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabebaan dan Cukai, DJBC Riau, Hartono mengatakan, bahwa total potensi kerugian negara dari barang ilegal tersebut mencapai Rp49 miliar. Penindakan ini juga telah diajukan ke tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21). Ada pun rincian P-21 tersebut, adalah KPPBC TMP C Bengkalis sebanyak dua berkas dan satu berkas KPPBC TMP Dumai.

"Pada semester pertama di tahun 2020 ini, kita sudah melakukan penindakan sebanyak 153 kali," kata Hartono saat pemaparan dalam evaluasi kinerja pelaksanaan APBN di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kamis (16/7/2020).

Dipaparkan, dalam rangka optimalisasi penerimaan dibidang cukai salah satunya terus menekan peredaran rokok ilegal. Yakni melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman nasyarakat terhadap rokok ilegal.

"Bea Cukai Riau melakukan operasi kampanye gempur rokok ilegal dan memberikan pemahaman terhadap konsumen, instansi pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu, DJBC juga mengamankan tembakau, narkotika, pakaian ilegal dan juga handphone ilegal.

"Kalau diuangkan barang yang telah kita amankan mencapai Rp331 miliar, dengan potensi kerugian sebesar Rp49 miliar," tukasnya. ***