LUWU UTARA -- SM, janda berusia 37 tahun di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menjadi korban penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial IR (56). Pelaku merupakan mantan suami korban.

Dikutip dari Sindonews.com, Tim Resmob Polres Luwu Utara telah berhasil menangkap IR. Polisi juga menangkap pria berinisial AT, karena diduga membantu aksi IR melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap AM.

Selama disekap dalam gubuk, AM diperkosa IR sebanyak dua kali.

Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi terpaksa menembak kaki AT karena berupaya melawan petugas.

''Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, dan mengejar tiga pelaku penculikan yang masih buron,' ujat Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, Kamis (16/9/2021).

Di hadapan penyidik, IR mengaku ingin rujuk kembali dengan mantan istrinya tersebut. Alsannya, ingin hidup bersama dengan ketiga anaknya.

Akibat penculikan dan pemerkosaan tersebut, kini SM mengalami trauma berat.

IR dan AT yang kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, dijerat dengan pasal berbeda. IR sebagai otak penculikan, dan pelaku pemerkosaan dijerat pasal 33 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan AT dijerat pasal 33 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.***