PEKANBARU - Kepastian mutu dan keamanan pangan bagi konsumen kini menjadi fokus utama instansi terkait dalam membina pelaku usaha lokal. Guna memastikan hal tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau mendorong seluruh pelaku usaha penanganan dan pengolahan madu untuk segera memenuhi standar produksi dengan memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Kepala DPKH Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menyerahkan sertifikat tersebut kepada sejumlah unit usaha pengolahan madu di wilayah Riau. Dokumen ini merupakan bukti nyata bahwa unit usaha terkait telah menerapkan prosedur higiene dan sanitasi sesuai dengan ketentuan teknis yang diwajibkan oleh pemerintah.
"Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat NKV berarti sudah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang dipersyaratkan pemerintah. Hal ini menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan aman, sehat, dan berkualitas untuk dikonsumsi masyarakat," jelas Mimi, Rabu (29/7/2026).
Selain memberikan perlindungan langsung kepada konsumen, kepemilikan sertifikat ini juga membawa keuntungan strategis bagi para pengusaha. Mengingat tingkat kesadaran masyarakat terhadap kesehatan semakin tinggi, produk yang telah terverifikasi akan mendapatkan tingkat kepercayaan lebih besar di pasaran.
Legalitas berupa NKV tersebut sekaligus menjadi modal kuat bagi produk madu asal Riau untuk bersaing dan memperluas jaringan pemasaran, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga hingga ke skala nasional.
"Kami ingin semakin banyak pelaku usaha yang memiliki Sertifikat NKV. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, sertifikasi ini juga membuat usaha lebih siap bersaing dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku," tambahnya.
Sertifikat NKV sendiri merupakan legalitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk jaminan keamanan pangan asal hewan. Instrumen ini berfungsi sebagai syarat penting untuk memastikan peredaran produk yang aman sekaligus memperkuat posisi tawar produk lokal di tengah persaingan bisnis pangan. ***


